Kontak Kami
Selamat berbelanja, Shopper!
Dalam masyarakat muslim, sesuatu yang halal merupakan hal yang wajib. Halal berarti “diijinkan” atau “boleh”. Dengan kata lain, jika sesuatu disebut halal, maka sesuatu tersebut diijinkan atau boleh dikonsumsi menurut Islam. Dalam konteks yang lebih luas dapat dikatakan segala sesuatu yang diijinkan oleh agama maka hal tersebut adalah kebaikan dan membawa manfaat yang baik bagi umatnya. Di Indonesia, untuk menunjukan bahwa sesuatu halal diidentifikasi dengan adanya label (MUI).
Sesuai dengan Motto Tisu Livi, “Live Your Life with Livi”, Livi sangat peduli dengan segala aspek kehidupan manusia. Oleh karena itu Livi berkomitmen penuh untuk memberikan terbaik bagi penggunanya. Hal ini ditunjukan dengan diraihnya predikat halal dari MUI pada produk Tisu Livi. Dalam konteks halal yang melekat pada produk tisu Livi tersebut, merujuk pada produk yang aman bagi masyarakat dan tidak menimbulkan keraguan bagi setiap penggunanya.
Menurut Bapak Rizaldy (QC Tissue for Converting Pindo Deli II), sertifikasi halal pada tisu Livi berarti bahwa:
Hal tersebut menunjukan kepedulian Livi terhadap kesehatan masyarakat. Dengan demikian tentu saja bagi masyarakat umum sangat menguntungkan bukan saja bagi masyarakan muslim tapi juga non muslim.
Belum ada komentar untuk 5 Hal Mengapa Tisu Livi Halal